Selasa, 06 Maret 2012

Bab I Pendahuluan


BAB I
PENGERTIAN HUKUM HUMANITER INTERNATIONAL

A.  Peristilahan
          Dalam kepustakaan hukum humaniter internasional, hukum ini kerap disebut dengan  berbagai macam istilah. Istilah-istilah itu adalah: hukum perang (law of war), hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict), internasional humanitarian law, dan di Indonesia digunakan oleh Hukum Perikemanusiaan Internasional (disingkat HPI). Istilah yang belakangan ini digunakan oleh Palang Merah Indonesia.
          Hukum perang, adalah istilah yang paling tua. Istilah ini telah lahir, sejak hukum bangsa-bangsa (the law of nations), dan bahkan dapat dipandang sebagai bidang hukum internasional yang tertua, karena sebagaimana diketahui sejak masa-masa awal perkembangan bangsa-bangsa di dunia sering terjadi perang di antara bangsa-bangsa itu. Bahkan pada masa ini, bangsa-bangsa di dunia mengembangkan pengaruh dan wilayahnya melalui perang.[1]
          Hukum perang adalah hukum yang mengatur tentang perang. Quincy Wright sebagaimana dikutip oleh Letnan Kolonel  David P. Cavaleri, pensiunan Angkatan Bersejata AS memasukkan konsep ganda tentang “petempur bersenjata (“armed combatants”) dan “keabsahan”(“legality”) dalam paparannya mengenai perang sebagai “kondisi hukum yang membolehkan dua kelompok atau lebih untuk melakukan suatu konflik dengan angkatan bersenjata”.[2] Definisi yang lebih lengkap dikemukan oleh Oppenheim. Oppenheim sebagaimana dikutip oleh Yoram Dinstein menyatakan perang adalah suatu pertarungan di antara dua Negara atau lebih melalui angkatan bersenjata mereka dengan tujuan menaklukkan satu dengan lainnya dan memaksakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang.[3] Definisi ini mengandung empat unsur, yaitu: (1) harus ada pertaruangan di antara sekurang-kurangnya dua negara, (2) harus ada penggunaan angkatan bersenjata dari negara-negara tersebut, (3) tujuannya haruslah untuk menaklukkan musuh (juga memaksakan perdamaian dengan syarat-syarat yang ditetapkan pemenang, dan dapat disimpulkan khususnya dari kata-kata satu dengan lainnya (4) kedua pihak diduga memiliki tujuan yang sama (symmetrical goal), sekalipun bertentangan secara diametric.[4] Dari keempat unsur tersebut Dinstein menyatakan hanya unsu yang pertama yang dapat diterima, yaitu pertarungan antara dua Negara atau lebih, atau disebut perang antar Negara tanpa keberatan.[5] Akan tetapi harus diingat, bahwa Konvensi-konvensi Jenewa dalam Pasal-pasal 3 yang bersamaan (Common Articles) mengakui selain sengketa bersenjata antar Negara (international armed conflict), juga dalam batas-batas tertentu mengakui perang saudara (sipil war (non international armed conflict)).[6]
          Istilah ini bahkan terus-menerus dipergunakan selama perjalanan hukum internasional, sampai kemudian meredup setelah terjadinya Perang Dunia II. Setelah usainya Perang Dunia II, orang merasa trauma mendengar kata perang. Oleh karena itu, istilah ini dihindari penggunaannya dalam hukum, dan dipergunakan istilah lain, yaitu hukum sengketa bersenjata (Law of Armed Conflict).
Dalam arti luas hukum sengketa bersenjata diartikan sebagai hukum yang menentukan kapan Negara-negara dapat menggunakan angkatan (kekerasan) bersenjata dan bagaimana Negara-negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata. Dalam arti sempit hukum sengketa bersenjata, adalah seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.[7] 
Berbeda dengan perang, yang harus memenuhi empat syarat, yaitu: (1) pertaruangan, (2) di antara sekurang-kurangnya dua negara, (3)  menggunakan angkatan bersenjata, (4) untuk menaklukkan musuh, setelah Perang Dunia II, sengketa bersenjata tidak perlu memenuhi keempat unsur tersebut. Hukum perang berlaku terhadap sengketa bersenjata internasional jika timbul perselisihan  di antara dua Negara dan menimbulkan sengketa bersenjata, terlepas berapa lama sengketa itu berlangsung dan bagaimana pembunuhan terjadi.[8]
Istilah hukum humaniter digunakan untuk lebih menekankan sisi kemanusiaan dari hukum perang. Istilah ini banyak digunakan di berbagai fakultas hukum. Di fakultas-fakultas hukum di Indonesia, hukum humaniter internasional juga digunakan untuk menyebut salah satu nama mata kuliah yang diajarkan di fakultas-fakultas tersebut.

Untuk mengetahui tempat hukum humaniter internasional dalam hukum internasional, terlebih harus diketahui apa yang menjadi cakupan hukum perang. Hukum perang mencakup, apa yang dalam perkembangan hukum internasional dikenal sebagai: (1) jus ad bellum, dan (2)  jus in bello.


1.    Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.[9] Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.[10] Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.[11]
Terkait dengan dalam keadaan bagaimana dan kapan perang boleh dilakukan, dikembangkan konsep “just war”. Cicerolah yang pertama kali mencetuskan konsep ini. Ia menyatakan bahwa perang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh suatu Negara “kecuali untuk mempertahankan kehormatan atau keselamatan”. Selanjutnya, ia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membenarkan perang: perang harus diumukan oleh pemerintah yang sah (proper authority), musuh harus diberitahu tetang pengumuman perang tersebut, dan musuh harus diberi peluang merundingkan penyelesaian damai sebelum dimulainya permusuhan.[12]
Konsep just war dikembangkan lebih jauh oleh para pakar Kriten masa-masa awal. St. Agustine dan St. Thomas Aquinas berusaha menyelaraskan ajaran gereja dengan pragmatism politik dengan mengganti kreteria hukum Romawi untuk membenarkan perang dengan sudut pandang moral atau agama.[13] St. Agustine mengembangkan konsepnya mengenai just war dengan mengakui definisi just war Cicero untuk membela kehormatan atau hak milik dan juga menerima tiga prinsip just war Romawi, yaitu: alasan yang sah (legitimate cause), diumumkan oleh pemerintah yang sah, dan tujuan akhir perang adalah perdamaian (that peace is the final objective), dengan menambahkan satu tujuan fundamental, bahwa perang adalah sarana yang digunakan Tuhan menghukum manusia atau membebaskannya dari dosa-dosanya. Atas dasar dalil ini, Agustin mennyatakan bahwa perang diperintahkan oleh Tuhan, dan dengan sendirinya, benar (just). Dengan demikian, menurut pandangan ini perang adalah kehendak Tuhan. Selaras dengan ini setiap pemimpin Negara yang memiliki landasan yang baik yang mengumumkan perang, jika ini dilakukan untuk mendukung kehendak Tuhan.  

2.   jus in bello,
Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang.[14]
Jus inb bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu  sengketa bersenjata dimulai; pembatasan-pembatasan  hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang.[15] Jadi, jus in belo adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
          Hukum yang mengatur: (a) cara dan alat perang (means and method of war), dan (b) perlindungan terhadap korban perang (protection of the victim of war) inilah yang dalam kepustakaan hukum internasional disebut sebagai hukum humaniter internasional. Jadi, tidak termasuk dalam pengertian hukum humaniter internasional, dan tentu saja tidak dibahas lebih jauh dalam tulisan ini, jus ad bellum. Yang terakhir ini, menjadi bidang kajian dalam hukum internasional umum. Ini sejalan dengan pengertian hukum humaniter internasional, yang dirumuskan sebagai  berikut: “International Humanitarian Law (IHL) is a set of norms applicable in times of armed conflict designed to protect people who are not, or no longer, participating in hostilities, as well as to limit the means and methods of warfare.”[16]
          Hukum humaniter humaniter yang mengatur tentang cara dan alat perang lazim disebut Hukum Den Haag (the Hague Rules). Disebut demikian, karena cara dan alat perang diatur dalam Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907.  Sedangkan hukum yang mengatur perlindungan korban perang disebut Hukum Jenewa (the Geneva Rules). Disebut Hukum Jenewa, karena perlindungan terhadap para korban perang diatur dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Berbeda dengan, Konvensi-komvensi Den Haag yang mengatur tentang cara dan alat perang, dan Konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan korban perang, Protokol I dan II yang ditambahkan pada Konvensi Jenewa 1949, Tahun 1977 (selanjutnya disebut Protokol Tambahan I dan II 1977), mengatur keduanya, cara dan alat perang, dan perlindungan korban perang.
          Bebeda dengan jus ad bellum yang mempersoalkan tentang keabsahan perang (legality of war),   jus in bello hukum humaniter melepaskan diri dari persoalan tersebut. Hukum humaniter tidak mempersoalkan mengapa kekerasan bersenajata digunakan. Bagi hukum humaniter internasional tidak penting apakah ada pembenaran untuk mengangkat senjata, apakah penggunaan pasukan dimaksudkan untuk memulihkan hukum dan ketertiban, atau apakah itu merupakan agresi terang-terangan, juga tidak penting apakah itu dilakukan oleh kelompok perlawanan yang diserang atau tidak. Bagi hukum humaniter internasional penerapannya adalah persoalan kenyataan (fact). Dengan demikian, begitu ada sengketa bersenjata, begitu ada orang yang terluka, atau ada anggota angkatan bersenjata suatu pihak pesengketa bersenjata yang menyerah kepada pihak pesengketa bersenjata lainnya, atau orang sipil yang berada dalam kekuasaan mereka, begitu mereka menahan tawanan atau menguasai wilayah negara musuhnya, maka mereka harus mematuhi konvensi terkait. Jumlah yang terluka atau jumlah tawanan, luas wilayah yang diduduki tidak penting, sebab persyaratan perlindungan tidak tergantung pada pertimbangan kuantitatif.[17]
         
B.   Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional

Ada prinsip utama (primary principles) dalam hukum humaniter internasional, yaitu prinsi: (1) kepentingnan militer (militer neccessity), (2) kepentingan kamanusiaan (humanity neccessity), (3) keseimbangan (proporsionality), dan (4) Kekesatriaan (chivalry).[18]

1.    Kepentingan militer

Para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Untuk mencapai tujuan tersebut segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan. Dengan demikian, maka sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan  segala cara dan alat perang untuk mengalahkan musuhnya, mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
National Defence Kanada, dalam Joint Manualnya menegaskan bahwa konsep kepentingan militer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[19]
a. the force used can be and is being controlled;
b. the use of force is necessary to achieve the submission of the enemy; and
c. the amount of force used is limited to what is needed to achieve prompt submission.
Jadi, dalam menggunakan kekuatan militer para pihak harus memperhatikan, kekuatan militer itu harus dapat dikendalikan, diperlukan untuk membuat musuh menyerah, dan kekerasan yang digunakan dibatasi sampai batas yang diperlukan untuk membuat musuh cepat menyerah. 

2.    Prinsip kemanusiaan

Sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan semua alat perang yang diperbolehkan dalam hukum internasional, dalam melakukan serangan atau tindakan permusuhan lainnya pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi-segi kemanusiaan terhadap lawannya di dalam perang.
Di dalam sengketa bersenjata, para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
Prinsip kemanusiaan ini sejalan dengan Klausul Marten (Marten Clause). Klausul Marten terbut menyatakan sebagai berikut:[20]
“Until a more complete code of the laws of war is issued  in cases not included in the Regulations  populations and belligerents remain under the protection and empire of the principles of international law, as they result from the usages established between civilized nations, from the laws of humanity and the requirements of the public conscience.”

Klausul Marten ini menempatkan penduduk dan pihak-pihak pesengketa bersenjata yang tidak dilindungi oleh Hukum Den Haag, tetap dalam perlindungan dan dalam jangkauan perlindungan prinsip-prinsip hukum internasional, sebagai hasil dari kebiasaan yang berlaku di antara bangsa-bangsa yang beradab, dari hukum kemanusiaan, dan kesadaran masyarakat.
Klausul Marten memuat ketentuan untuk memberikan perlindungan atas martabat kemanusiaan sampai batas minimum tertentu termasuk dalam keadaan  sengketa bersenjata. Tindakan yang tidak dilarang dengan tegas tetap tunduk kepada uji kemanusiaan. Prinsip ini memainkan peran penting dalam Peradilan Nuremberg. Prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa seorang tentara bertujuan melumpuhkan para petempur lain untuk mencapai suatu tujuan militer tertentu, serangan serampangan dan serangan terhadap sasaran-sasaran  sipil dilarang.[21]

Acts not expressively forbidden are therefore still subject to a test of basic humanity. This principle played a major role in the Nuremberg Trials. The principle of humanity states that a soldier's aim is to disable other combatants in order to reach a defined military objective. Indiscriminate attacks and attacks against civilians or civilian targets are strictly prohibited”.

Keseimbangan

Prinsip keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak-pihak yang berperang misalnya dapat menghancurkan jembatan, jalan raya, rel kereta apa yang pada hakikatnya merupakan obyek sipil jika serangan tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan militer, misalnya dapat menghambat pergerakan lawan, memotong jalur pasokan perbekalan, atau melumpuhkan kekuatan lawan. Sebaliknya, pihak-pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka, jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil, misalnya seorang lawan yang melarikan diri ke pemukiman penduduk sipil, atau menunda serangan jika ini akan menimbulkan yang besar di kalangan sipil, misalnya, jika pihak lawan memusatkan peasukannya di dekat pemukiman sipil. Dalam kasus terakhir ini, pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka, dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
Dengan dengan demikian prinsip keseimbangan menghendaki kerugian sipil yang disebabkan tindakan militer tidak boleh berlebihan dikaitkan dengan keuntungan yang diharapkan. Prinsip ini mewajibkan pihak-pihak pesengketa menyeimbangkan kepentingan militer dengan kerugian ikutan yang diperkirakan secara wajar terhadap orang-orang sipil dan obyek-obyek sipil.[22]
Prinsip keseimbangan ini erat kaitannya dengan prinsip pembedaan (principle of distinction) antara petempur dan bukan petempur yang melarang serangan terhadap penduduk sipil yang melarang serangan terhadap penduduk sipil dan obyek-obyek sipil. Jalan pikirannya adalah perang dilakukan di antara para perajurit, dan penduduk sipil sedapat mungkin hendaknya tetap tidak tersentuh oleh permusuhan.[23]

.
3.    Kekesatriaan

Prinsip  ini, yang berasal dari abad pertengahan, menghendaki pihak-pihak yang berperang tidak melakukan tindakan khianat (trachereous), tindakan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.

Perlu ditambahkan di sini, satu prinsip yang sangat terkait dengan pelaksanaan (operasi) hukum humaniter internasional, yaitu prinsip pembedaan.
Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil.[24] Jean Mari asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan paraktik nasional.[25]
a.    Prinsip atau asas pembedaan dalam instrument-instrumen internasional. Prinsip ini dimuat antara lain dalam:
1. Pasal 48 AP I menentukan bahwa “Para Pihak yang bersengketa pada segala waktu harus membedakan di antara penduduk sipil dan petempur (combatants)”.
2. Pasal 24(1) rancangan …. menentukan bahwa AP II “untuk menjamin penghormatan penduduk sipil, para pihak yang bersengketa …. Harus membedakan penduduk sipil dan petempur (combatants)”.  Usul ini diubah dan disepakati dengan suara bulat di Komite III CDDH. Teks yang disetujui itu menentukan bahwa “in order to ensure respect and protection for the civilian population . . . the Parties to the conflict shall at all times distinguish between the civilian population and combatants”. Usul ini akhirnya gagal dalam siding pleno, karena gagal memperoleh 2/3 suara mayoritas (36 setuju, 19 menentang dan  36 abstain).
3. Menurut pembukaan the 1997 Ottawa Convention, Negara-negara pihak mendasarkan persetujuan mereka atas berbagai prinsip IHL, termasuk “the principle that a distinction must be made between civilians and combatants”.

b.    Praktik Nasional

Prinsip ini antara lain dimuat dalam praktik nasional dalam bentuk:

     1) Military Manuals
·           Argentina’s Law of War Manual menentukan bahwa “the parties to the conflict must distinguish at all times between the [civilian] population and combatants”.
·           Australia’s Defence Force Manual menyatakan bahwa hukum sengketa bersenjata “establishes a requirement to distinguish between combatants and civilians, and between military objectives and civilian objects. This requirement imposes obligations on all parties to a conflict to establish and maintain the distinction.”
·           Belgium’s Law of War Manual menyatakan “a distinction must always be made between the civilian population and those participating in hostilities: the latter may be attacked, the former may not”.
·           Benin’s Military Manual menentukan bahw “a distinction shall be made at all times between combatants and civilians”.9
·           Cameroon’s Instructors’ Manual mengharuskan “respect for the principle of distinction, that is to say, the definition and separation of soldiers and civilians”. Manual ini menambahkan bahwa “a soldier cannot fight without knowing exactly who is a combatant and who is not”.
2) National Legislation
·           Berdasarakan Undang Konvensi Jenewa Irlandia (Ireland’s Geneva Conventions Act) yang diperbaharui, setiap pelanggaran ringan (“minor breach”) AP I, termasuk pelanggaran Pasal 48 AP I, adalah kejahatan yang dapat dipidana.
·           Berdasarkan Kitab Hukum Pidana Militar Norwegia (Norway’s Military Penal Code) yang diperbaharui, “anyone who contravenes or is accessory to the contravention of provisions relating to the protection of persons or property laid down in . . . the two additional protocols to [the Geneva] Conventions . . . is liable to imprisonment”.

3) Praktik Nasional lainnya
  • Sebuah laporan yang disampaikan kepada Senat Belgia 1991 menegaskan bahwa prinsip pembedaan (the principle of distinction) tetapi menjadi landasan hukum sengketa bersenjata.
  • Dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan kepada Mahkamah Internasional dalam NuclearWeapons case dalam tahun 1995, Ecuador menyatakan bahwa “the use of nuclear weapons does not discriminate, in general, military objectives from civilian objectives”.
  • Dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan kepada Mahkamah Internasional dalam NuclearWeapons case dalam tahun 1995, Mesir menyatakan bahwa: The distinction between combatants and non-combatants is one of the most important victories and accomplishments of international law since the early beginnings of the nineteenth century. Any authorization of nuclear weapons will definitely cause this principle to collapse.

c.    Praktik Organisasi Internasional dan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa

1)   Dalam Resolusi 2444 (XXIII), yang diundangkan dalam tahun  1968, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengukuhkan Resolusi XXVIII of the 20th International Conference of the Red Cross dan prinsip-prinsip kemanusia yang mendasar berlaku dalam semua konflik yang di dalamnya ditegaskan bahwa “distinction must be made at all times between personstaking part in the hostilities and members of the civilian population to the effect that the latter be spared as much as possible”.
2)   Dalam Resolusi  2675 (XXV), yang diundangkan dalam tahun 1970, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan bahwa  “in the conduct of military operations during armed conflict, a distinction must be made at all times between persons actively taking part in the hostilities and civilian populations”.
3)   Dalam Resolusi 2673 (XXV), yang diundangkan pada hari yang sama terkait dengan wartawan di kawasan konflik, menunjuk dalam pembukaannya kepada prinsip pembedaan.
4)   Dalam tahun 1998, dalam sebuah laporan mengenai perlindungan bagi bantuan kemanusiaan kepad pengungsi dan lainnya dalam keadaan konflik, Sekretaris Jendral mengingatkan bahwa pola-pola konflik yang berubah dalam tahun-tahun beakangan ini secara dramatis memperburuk kepatuhan terhadap hukum intefnasional dan menyebutkan sebagai contoh “in situations of internal conflicts, whole societies are often mobilized for war and it is difficult to distinguish between combatants and non-combatants”.
5)   Laporan sesuai dengan aline 5 Resolusi Dewan Keamanan PBB 837 (1993) tentang penyeleidikan 5 Juni 1993 serangan terhadap pasukan PBB di Somalia mengingatkan bahwa: The [Geneva] Conventions were designed to cover inter-State wars and large-scale civil wars. But the principles they embody have a wider scope. Plainly a part of contemporary international customary law, they are applicable wherever political ends are sought through military means. No principle is more central to the humanitarian law of war than the obligation to respect the distinction between combatantsand non-combatants. That principle is violated and criminal responsibility thereby incurred when organizations deliberately target civilians or when they use civilians as shields or otherwise demonstrate a wanton indifference to the protection of non-combatants.58
d.     Praktik Organisasi Internasional lainnya
Dalam sebuah deklarasi yang diadopsi pada ulang tahun ke 50 Konvensi Jenewa dalam tahun 1999, EU menyatakan bahwa “it deplored the persistence of violations of IHL. It added that present-day conflicts often did not make the important distinction between combatants and civilians and that children and other vulnerable groups were targets of the conflicts.59

e.  Konferensi Internasional
Konferensi Internasional Palang Merah dalam tahun 1965 menyatakan dengan hidmat bahwa: All Governments and other authorities responsible for action in armed conflicts should conform at least to the following principles: . . . that distinction must be made at all times between persons taking part in the hostilities and members of the civilian population to the effect that the latter be spared as much as possible.
e.  Praktik Badan Pengadilan dan Quasi Pengadilan Internasional
1)  Dalam fatwa (advisory opinion)nya dalam Nuclear Weapons case dalam tahun 1996, ICJ  mempertumbangkan prinsip pembedaan di antara para petempur dan bukan petempur menjadi salah satu dari “cardinal principles contained in the texts constituting the fabric of humanitarian law” dan juga salah satu dari “intransgressible principles of international customary law”.
2)  Dalam putusannya dalam Blaˇski´c case dalam tahun 2000, ICTY berpendapat bahwa “the parties to the conflict are obliged to attempt to distinguish between military targets and civilian persons”.
3)  Dalam laporan akhirnya kepada ICTY Jaksa Penuntut Umum dalam tahun 2000, Komite menetapkan untuk Melakukan Review the 1999 NATO Bombing Campaign Against the Federal Republic of Yugoslavia menyatakan bahwa “one of the principles underlying IHL is the principle of distinction, which obligates military commanders to distinguish between military objectives and civilian persons or objects”.

C.   Tujuan Hukum Humaniter Internasional

Hukum sengketa bersenjata mengatur tindakan permusuhan dan melindungi para korban sengketa bersenjata. Dalam melakukan hal ini hukum sengketa bersenjata menjamin hak-hak asasi fundamental orang-orang yang jatuh ke tangan musuh, yakni para tawanan perang, orang-orang yang luka dan sakit. Hukum ini juga dirancang untuk menyelematkan penduduk sipil dari bahaya-bahaya yang timbul dari operasi militer dan melindungi para petempur (combatant) dari penderitaan yang tidak perlu, dan mencegah timbulnya kekejaman di dalam perang, yang tentu saja akan mengganggu hubungan baik di masa yang akan dating,[26] atau seperti yang dikemukan Daniel M. Vadnais keberadaan hukum humaniter dimaksudkan untuk menghapuskan akibat konflik, mencegah penderitaan yang tidak perlu, menjamin hak-hak fundamental, mencegah menurunnya sengketa bersenjata menjadi kejam dan bengis, dan membantu memulihkan perdamaian. Hukum ini juga menjamin patokan minimum peradaban.[27]
Tegasnya, hukum humaniter bertujuan mengurangi penderita manusian sebagai akibat dari perang, dengan kata lain, tujuan hukum humaniter adalah untuk memanusiawikan perang (to ‘humanise’ war).[28] Untuk melakukan hal ini, hukum humaniter internasional memberikan wewenang kepada badan-badan pengadilan internasional untuk mengajukan mereka yang melanggar ketentuan hukum ini ke depan pengadilan, mengatur perilaku di dalam perang untuk mengurangi penderitaan dan yang terpenting membantu pemulihan perdamaian setelah perang usai.[29] Pematuhan hukum humaniter akan mengurangi menurunnya disiplin, melindungi sumber daya, dan menghindarkan dunia dari kemerosotan yang luas.[30]


[1]Berbagai contoh dapat disebutkan di sini. Persia misalnya, memerangi Negara-negara tetangganya untuk memperluas wilayahnya
[2]Lieutenant Colonel David P. Cavaleri, US Army (Retired), The Law of War: Can 20th-Century Standards Apply to the Global War on Terrorism?, Combat Studies Institute Press Fort Leavenworth, Kansas, 2001, p. 8.   
[3]Yoram Dinstein, War and Agression, and Self Defence, Cambridge University, Cambridge, New York, Melbourne, Madrid, Cape Town, Singapore, São Paulo, 2005, p. 5.
[4]Ibid., p. 5.
[5]Ibid., p. 6.
[6]Perang saudara (non international armed conflict) diatur lebih lanjut dalam Protokol Tambahan II pada Konvensi Jenewa 1949, tahun 1977.
[7]Lihat National Defence, Law of the Armed Conflict at the Operational and Tactical Level, Joint Manual, Issued on Authority of the Chief of Defence Staff, 2001-08-13. Pada halaman 1-1 ditegaskan bahwa: The Law of Armed Conflict (the LOAC), considered in the broadest sense, determines when states may resort to the use of armed force and how they may conduct hostilities during armed conflicts. This guide is concerned primarily with the LOAC in the narrow sense, that is, with the body of law that governs the conduct of hostilities during an armed conflict.   
[8]MAJ Keith E. Puls, Law of War Handbook, 2005, International and Operational Law Department The Judge Advocate General's Legal Center and School Charlottesville, Virginia 22903,   p.4.
[9]Robert Kolb and Richard Hyde, Introduction to International Law of Armed Conflict, Hart Publishing, 16C Worcester Place, Oxford, OX1 2JW. 2008,p.9.
[10]MAJ Keith E. Puls, op. cit., p. 5.
[11]Lieutenant Colonel David P. Cavaleri, US Army (Retired), The Law of War: Can 20th-Century Standards Apply to the Global War on Terrorism?, Combat Studies Institute Press Fort Leavenworth, Kansas, 2001, p. 13.
[12]Ibid. p. 15.
[13]Ibid., p. 15.
[14]Cavalery, op. cit., p. 14.
[15]MAJ Keith E. Puls, Law of War Handbook, 2005, International and Operational Law Department The Judge Advocate General's Legal Center and School Charlottesville, Virginia 22903,   p. 4.
[16]Michael J. Webel, International Humanitarian Law - An Overview, http://afa.at/globalview/ 042002/international3.html -  diunduh 24  Oktober, 2011

[17]Hans haug, Hmanity  for All, the International Red Cross  and Res Crescent Movement, Henry Dunant Institute – Paul Haupt Publishers, Berne – Stuttgart – Vienna, 1993, p. 510.  
[18]Pertahanan Nasional Kanada dalam Joint Manualnya, hanya menyebutkan tiga prinsip primer tersebut yaitu (1) milatry necessity, (2) humanity necessity, dan (3) chivalry (National Defense, Joint Doctrine Manual, Law of Armed Conflict,  the Operational and Tactical Level, Issued on Authority of the Chief of Defence Staff, Custodian: JAG 2001-08-13.
[19]National Defence, Law of the Armed Conflict at the Operational and Tactical Level, Joint Manual, Issued on Authority of the Chief of Defence Staff, 2001-08-13, p. 2-1.
[20]Michael J. Webel, loc. cit.
[21]Ibid.
[22]Theodor Meron, The Humanization Of International Law, Martinus Nijhoff Publishers, Leiden • Boston, p. 62.
[23]Ibid., p. 63.
[24]Ibid., p. 2-2.
[25]Jean-Marie Henckaerts and Louise Doswald-Beck, Customary International Humanitarian Law, Volume II, International Committee Of The Red Cross, p. 3-15.

[26]National Defence, Law of the Armed Conflict at the Operational and Tactical Level, Joint Manual, Issued on Authority of the Chief of Defence Staff, 2001-08-13, p. 1-1.
[27]Major Daniel M. Vadnais, Law Of Armed Conflict And Information Warfare—How Does The Rule Regarding Reprisals Apply To An Information Warfare Attack?, A Research Paper Presented To The Research Department Air Command And Staff College, March 1997.
[28] Frits Kalshoven And Liesbeth Zegveld, Constraints on The Waging of War An Introduction to International Humanitarian Law, ICRC, Geneva, 2001, p. 12.
[29]Lihat Lieutenant Colonel David P. Cavaleri, US Army (Retired), The Law of War: Can 20th-Century Standards Apply to the Global War on Terrorism?, Combat Studies Institute Press Fort Leavenworth, Kansas, 2001, p. 13.
[30]Vadnais, loc. cit.

Kamis, 29 Desember 2011

Bab X Tanggung Jawab Negara


BAB X
TANGGUNG JAWAB NEGARA

A.  Tanggung Jawab Negara Pada Umumnya

          Acap dipertahankan bahwa suatu negara sebagai pribadi yang berdaulat tidak memiliki tanggung jawab apa pun. Ini hanya benar jika merujuk kepada tindakan-tindakan tertentu terhadap subyeknya.[304] Dalam hubungan internasionan setiap pelanggaran kepentingan salah satu subyek hukum terhadap yang lainnya menimbulkan tanggung jawab dalam berbagai bentuk. Umumnya, tannggung jawab internasional dianggap terkait dengan negara sebagai subyek hukum yang lazim.[305] Tanggung jawab dalam lingkup ini melekat pada setiap negara sebagai pribadi internasional. Tanggung jawab negara-negara mengenai kewajiban internasional karenanya merupakan tanggung jawab hukum.[306]
          Pada masa sekarang sudah lazim diterima oleh para ahli bahwa tanggung jawab negara merupakan prinsip internasional,[307] atau asas umum hukum internasional.[308]

          Untuk adanya tanggung jawab negara harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[309]
1.   ada suatu kewajiban internasional yang berlaku antara dua negara tertentu,
2.   ada suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara, dan
3.   ada kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.

          Oppenheim - Lauterpacht membagi tanggung jawab negara atas original responsibility, dan vicarious responsibility. Original resposibility, adalah tanggung jawab suatu negara sebagai akibat dari tindakan-tindakan pemerintah atau badan-badan yang lebih rendah atau orang perorangan yang bertindak atas perintah atau dengan wewenang pemerintahnya. Vicarious responsibility, adalah tanggung jawab atas tindakan-tindakan tertentu dari subyeknya, yaitu tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian oleh badan-badan (agent) yang melampaui kewenangannya, atau oleh warganya bahkan oleh orang asing selama mereka berdiam di wilayah negara itu.[310]
          Tanggung jawab atas perbuatan-perbuatan perwakilan yang melampau batas kewenangannya atau oleh warganegaranya atau oleh orang asing yang berdiam di wilayah   negara itu.[311] Ini sangat berkaitan erat dengan kemampuan bertanggung jawab (imputability) dari suatu negara. Berdasarkan konsep kemampuan bertangung jawab ini, maka suatu negara dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran interasional yang dilakukannya, atau oleh orang lain jika terpenuhi persyaratan-persyaratan:  a) tindakan suatu negara atau pelanggaran suatu kewajiban yang ditetapkan dalam suatu peraturan hukum internansional, b) bahwa menurut hukum internasional, pelanggaran itu dapat dikaitkan dengan negara bersangkutan,[312] terlepas dari kerugian yang nyata.[313]
          Tindakan pemerintah untuk memerintahkan pembunuhan masal (massacre) terhadap orang asing yang bertempat tinggal di wilayahnya misalnya, merupakan tanggung jawab negara yang memiliki sifat pidana. Begitu pula tindakan melakukan persiapan perang secara agresif sebagai suatu alat kebijakan nasional,  harus diperlakukan dalam kategori yang sama.

2.  Pelaku pelanggaran
          Ditinjau dari pelaku pelanggarannya, maka tanggung jawab negara dapat dibedakan atas: tanggung jawab atas perbuatan organ-organ egara dan tanggung jawab negara atas tindakan orang perorangan; serta Tanggung jawab atas tindakan pemberontak, pengacau, dan tindakan-tindakan lainnya

a. Tanggung jawab atas perbuatan organ-organ negara
          Negara bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian internasional oleh organ-organnya. Dalam kaitan ini Brownlie menyatakan sebagai berikut:[314]

I believe that is undoubtedly a sound genral principle that, whenever misconduct on the part of (person in state service), whatever may be their particular status or rank under domestic law, result in the failure of a nation to perform its obligation under international law, the nation must bear responsibility for the wrongful acts of its servants. Unreasonable act of violence by police offdicers and failure to take the apropriate steps to punish the culprits will also give rise of responsibility.

          Jadi menurut asas umum pelanggaran pada pihak  orang yang sedang menjalankan dinas negara yang mengakibatkan  kegagalan melaksanakan kewajibannya menimbulkan tanggung jawab atas tindakan-tindakan salah dari pejabatnya itu. Demikian pula tindakan-tindakan kekerasan yang tak beralasan oleh para pertugas kepolisian dan kegagalan untuk mengambil langkah yang tepat untuk menghukum yang bersalah juga menimbulkan tanggung jawab negara.
          Dengan demikian, maka Kepala Negara yang bertindak berdasarkan wewenangnya ataupun sebagai pribadi yang menimbulkan kerugian bagi subyek hukum (negara) lainnya menimbulkan tanggung jawab bagi negaranya.[315] Demikian pula tindakan perangkat-perangkat pemerintah atau wakil-wakil negara yang melampaui batas wewenangnya menimbulkan tqnggung jwab bagi negara bersagkutan. Sebagai contoh dapat dikemukakan kerusakan Rainbow Warrior milik Green Peace pada tahun 1985 oleh agen Departemen Pertahanan Peancis menimbulkan tanggung jawab bagi Pemerintah Perancis. Contoh lainnya, putusan Mahkamah Internasional mengenai sengketa Amerika Serikat - Nicaragua, atas tindakan-tindakan bermusuhan yang dilakukan agen-agen Amerika serikat terhadap Nicaragua menimbulkan tanggung jawab Amerika Serikat terhadap Nicaragua.[316]
          Tanggung jawab negara oleh organ-organ negara ini juga diperluas pada tindakan-tindakan pemerintah negara yang dilindungi (seperti negara mandat dan protektorat) dan Negara-negara Bagian pada Negara Federasi. Hal ini sesuai dengan apa yang diuraikan oleh Starke, yaitu:[317]
a.   kelakuan negara komponen ditimpakan atau dikenakan pada negara federal, dalam cara yang sama dengan negara-negara federalnya,
b.   alasan negara federal dalam arti tertentu secara tak langsung bertanggung jawab terhadap kelakuan suatu negara komponen.

          Mengenai agen-agen diplomatik, sebagai konsekuensi dari hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang dimilikinya, maka tindakan-tindakannya yang bersifat melawan hukum atau melanggar hukum internasional atau melakukan tindakan pidana menimbulkan tanggung jawab bagi negeranya. Terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh agen diplomatik di negara penerima menimbulkan tanggung jawab bagi negaranya untuk mengadili yang bersangkutan di negaranya.[318]
          Negara-negara juga bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam tugas-tugas resmi oleh pejabat-pejabat administratif dan Angkatan Bersenjatanya tanpa perintah atau wenang atau yang bukan merupoakan pelanggaran internasional, karenanya bukan merupakan tindakan negara. Akan tetapi negara memikul vicarious responsibility yang luas dan tak terbatas atas tindakan-tindakan pejabat administratifnya yang berada di bawah kontrol disiplinnya, dan karena itu tindakan pejabat-pejabat dan angkatan bersenjatanya dalam melaksanakan tugas resminya prima facie merupakan tindakan negara. Untuk itu negara, pertama, bisa mengingkari dan tidak menyetujui tindakan itu dengn menyatakan penyesalan atau meminta maaf kepada pemerintah negara yang dirugikan; kedua, kerugian-kerugian itu harus dibayar (diganti) bila diperlukan, dan terakhir pelakunya harus dihukum sesuai dengan obyek kasus-kasus tertentu yang dilanggar.[319]

          Mengenai tanggung jawab negara sebagai akibat dari tindakan tentaranya, Komisioner Nelson menyatakan:[320]

In cases of this kind is mistaken action, error in judgment, or recless conduct of soldiers for which a government in a given case has been  held responsible. The interantional precedent reveal the aplciaton of priciple as very strict accountability arising from mistaken but culvable action by units of the armed forces is the Soviyet Union in shooting down a Korean Commercial aircraft.

          Jadi, menurut Nielsen, tindakan—tindakan salah dalam memutuskan atau tindakan tentara yang sembrono menimbulkan tanggung jawab bagi pemerintahnya. Preceden internasional memperlihatkan penerapan prinsip tanggung jawab yang sangat kaku bagi tindakan salah ini. Sebagai contoh, penembakan jatuh pesawat komersial Korea Selatan oleh unit-unit Angkatan Bersenjata Uni Sovyet menimbulkan tanggung jawab bagi negara tersebut.
          Selanjutnya, sekalipun Parlemen tidak termasuk badan yang mengadakan hubugan internasional, karena itu tidak dapat melakukan pelanggaran yang dapat digolongkan pada pelanggaran internasional tetapi negara bertanggung jawab penuh atas tindakan legislatif parlemen yang bertentangan dengan hukum internasional.[321]

B. Tanggung Jawab Negara Atas Tindakan Orang Perorangan

          Berkaitan dengan tanggung jaswab negara atas tindakan orang perorangan, pertama-tama jangan dikacaukan antara original responsibility dengan vicarius responsibility negara atas tindakan-tindakan yang merugikan secara internsional terhadap orang-perorangan. Hukum inernasional membebankan kewajiban terhadap setiap negra sejauh memungkinkan untuk mencegah warganya dan orang asing yang berdiam di wilayahnya melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain. Suatu negara yang dengan sengaja dan jahat atau karena kelalaian tidak memenuhi kewajiban ini, berarti melakukan pelanggaran internasional dengan  original responsibility yang harus dipikulnya. Namun, dalam praktik tidak mungkin bagi suatu negara untuk mencegah semua tindakan yang merugikan sebagai akibat dari perbuatan orang-perorangan terhadap negara asing. Berdasarkan alasan ini, menurut hukum internansional negara harus memikul tanggung jawab atas perbuatan  yang tidak dilakukannya sendiri (vicarious responsibility), yaitu atas tindakan-tindakan yang merugikan oleh orang perorangan yang tidak dapat dicegah oleh negara, baik dilakukan oleh warganegaranya maupun orang asing.
          Atas kerugian itu negara-negara yang dipersalahkan sejauh memungkinkan harus menghukum orang-orang yang melakukan kesalahan itu dan memaksanya membayar ganti kerugian. Di luar batasan ini negara tidak memiliki tanggung jawab atas tindakan orang-perorangan, tidak ada kewajiban tertentu bagi suatu negara untuk membayar kerugian itu jika si pelanggar tidak mampu melakukan pembayaran. Sebagai akibat dari vicarious responsibility ini, maka negara bertanggung jawab atas serangan terhadap orang asing khsususnya terhadap Kepala Negara atau Perwakilan Diplomatik negara asing, harus menghukum yang bersalah itu menurut hukum negaranya, dan pengadilan sipil negara itu harus dapat menerima tuntutan orang asing terhadap orang-perorangan yang berdiam di wilayah kedaulatan negaranya.[322]

C.   Tanggung Jawab atas Tindakan Pemberontak, Pengacau, Dan Tindakan-Tindakan Lainnya
         
Tanggung jawab atas perbuatan pemberontak, pengacau sama dengan tindakan orang-perorangan lainnya. Dalam hal huru hara dan perlawanan massa (rakyat secara besar-besaran) yang dilokalisir, kelalaian substansial melakukan tindakan pepncegahan yang beralasan kurangnya perhatian mempertimbangkan kelalaian atau kerjasama resmi akan menimbulkan tanggung jawab terhadap hak milik (harata kekayaan) publik maupun privat asing di kawasan itu.[323]         
          Ditinjau dari obyek hukumnya, tanggung jawab negara dapat dibedakan atas:[324]
a. Tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian (contractual liability)
     1. Pelanggaran perjanjian
      Pelanggaran atas perjanjian yang dibuat dengan negara lain yang menimbulkan kerugian menimbulkan kerugian yang mengakibatkan tanggung jawab bagi negara yang melakukan pelanggaran itu, dalam bentuk keharusan membayar ganti rugi. Sifat dan besarnya ganti rugi itu dapat ditentukan oleh Mahkamah Internansional, pengadilan, peradilan arbitrasi atau melalui perundingan.

2.   Pelanggaran kontrak
          Negara-negara dapat mengadakan kontrak dengan negara-negara lain atau dengan perusahaan asing. Terjadinya pelanggaran atas isi kontrak tersebut oleh salah satu pihak atau oleh organ atau pejabat negara mungkin saja terjadi. Para pejabat negara dapat saja melakukan suatu pelanggaran berupa tindakan melampaui wewenangnya (ultra vires). Tindakan para pejabat negara yang melampaui wewenangnya itu tetap dibebankan kepada negaranya.
          Tanggung jawab negara juga dapat timbul dari tidak dipenuhinya kewajiban untuk membayar hutang.

b. Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum
          Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (tort) adalah segenap tindakan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang asing baik di dalam wilayah negaranya maupun di dalam wilayah negara lain. Tanggung jawab tersebut timbul dari:

1. Eksplorasi ruang angkasa
          Negara peluncur (launching state) bertanggung jawab mutlak (absolut liability) atas kerugian yang timbul dari eksplorasi ruang angkasa terhadap orang atau benda di permukaan bumi atau terhadap pesawat udara yang sedang terbang yang disebabkan oleh pesawat ruang angkasanya (pasal 1 Liability Convention).

2. Eksplorasi nuklir
          Setiap negara bertanggung jawab mutlak terhadap setiap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan eksplorasi nuklir. Dasar tanggung jawab mutlak (absolut liability) baik pada eksplorasi ruang angkasa maupun nuklir adalah tingginya risiko bahaya dari kedua jenis kegiatan tersebut.

3. Kegiatan lintas perbatasan nasional
          Setiap negara berkewajiban untuk mengawasi dan mengatur kegiatan di dalam wilayahnya baik bersifat publik maupun perdata. Apabila kegiatan-kegiatan melintasi batas negaranya menimbulkan kerugian bagi negara lain, dan sangat berbahaya, maka negara asal dilakukannya lintas batas itu bertanggung jawab mutlak. Akan tetapi, jika bahayanya biasa-biasa saja maka tanggung jawab negara tersebut tergantung kepada kelalaian atau maksud (niat) dari si pelanggar tersebut.

C. Hal-Hal Lain yang Berkaitan dengan Tanggung Jawab Negara

1. Penyalahgunaan hak
          Dalam hukum internansional ada kemungkinan suatu negara diharuskan memberikan ganti rugi (kompensasi) sebagai akibat dari tindakan yang tidak melanggar hukum. Pengusiran warganegara asing secara semena-mena misalnya, dapat dijadikan dasar untuk negara bersangkutan  bertanggung jawab atas tindakannya itu. Tinakan ini dalam hukum internasional disebut penyalahgunaan hak (abuse of right).
          Doktrin penyalahgunaan hak ini telah diperkenankan dalam berbagai sistem hukumnasional. Contohnya, Code cipil Mexico pasal 1912 menentukan bahwa jika kerugian timbul dari pelaksanaan hak oleh orang lain dan ternyata pelaksanaannya itu merugikan orang lain dan seebaliknya, mendatangkan keuntungan bagi yang bersangkutan. Tindakan inilah yang disebut penyalahgunaan hak.  Berdasarkan doktrin ini, maka tak satu negara pun yang memiliki hak boleh menggunakan atau mengizinkan penggunaan wilayahnya untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian di dalam wilayah negara lain.[325]

2. Kerugian dan Ganti rugi
          Menurut hukum internansional suatu negara penuntut selalu berhak atas ganti kerugian apabila tuntutannya sudah dibenarkan terlepas apakah kerugian itu berupa kerugian materiil atau tidak. Kerugian ini timbul dari adanya pelanggaran kewajiban internasional oleh suatu negara. Pelanggaran kewajiban menunjuk kepada suatu tindakan tidak sah atau pelanggaran yang menimbulkan injury (kerugian) dalam arti luas. Injury harus dibedakan  dengan damage. Yang terakhir ini, menunjuk kepada kerugian baik yang dapat dihitung atau ditaksir dengan uang maupun kerugian fisik atau akibat lain dari pelanggaran kewajiban.
          Sama halnya dengan kerugian, ganti kerugian juga mempergunakan beberapa istilah, tergantung pada luas dan sempitnya pengetian kerugian tersebut. Istilah-istilah yang digunakan menyebut ganti kerugian ialah reparasi (perbaikan), restitusi (pemulihan atau ganti rugi berupa uang), satisfaction (penunaian/pelunasan), declaratory judgment, dan kompensai (ganti rugi berupa uang).
          Reparasi digunakan untuk menunjuk semua tindakan  yang dapat diharapkan oleh negara penuntut berupa ganti rugi uang, atau pemulihan atau penyesalan (permohonan maaf), penghukuman atas orang perorangan yang bertanggung jawab, mengambil  langkah-langkah pencegahan pengulangan pelanggaran kewajiban dan bentuk-bentuk lain dari pelunasan.
          Kompensasi dipergunakan untuk menetapkan reparasi dalam arti sempit berupa pembayaran sejumlah uang sebagai harga (taksiran) perbuatan salah itu.
Decalaratory judgment,  (penetapan pengadilan) mengenai tindakan melawan hukum negara tergugat merupakan tindakan satisfaction (pelunasan) (reparasi dalam arti luas). Misalnya, dalam Case Concerning United States Diplomatic and Consulars Staff in Tehran, Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu mencakup penghentian penyanderaan tidak sah oleh orang-orang tersebut. Demikian juga dalam kasus Nicaragua, yang mewajibkan Amerika secepatnya menghentikan dan mengendalikan diri untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum terus-menerus.

Satisfaction (pelunasan), merupakan reparasi dalam arti luas. Pelunasan ini meliputi tiga hal yang acap bersifat kumulatif yaitu: a) penyesalan (permohonan maaf) atau pengakuan perbuatan salah lainnya dengan cara penghormatan bendera atau pembayaran ganti rugi (indemnity), b)   menghukum orang perorangan yang bersalah, dan c) melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terulangnya tidakan merugikan itu.
          Restitusi dapat berupa restitution integrum dan restiution in kid. Restitution integrum adalah pernyataan pengadilan berkaitan dengan reparasi berupa restitusi hukum (legal restitution) dalam bentuk pernyataan bahwa pelanggaran traktat, atau tindakan eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah tidak sah. Restitution in kind merupakan pengecualian, dan sebagian terbesar  tuntutan konvensi dan compromis (persetujuan yang diajukan ke lembaga perwasitan) menentukan ganti kerugian itu berupa apa saja. Jadi, restitusi ini merupakan restitusi khusus.

         
         
         
           


[304]Oppenheim - Laterpacht, op. cit., hal. 336-337
[305]Browlie, op. cit., hal. 433.
[306]Oppenheim - Lauterpacht, op. cit., hal. 337.
[307]M.N. Shaw, International Law dalam Adolf, op. cit., hal. 174.
[308]Brownlie, op. cit., hal. 434.     
[309]Shaw, op. cit., hal. 174-175.
           

[310]Oppenhem, op. cit.
[311]Starke, op. cit., hal. 286.
           

[312]Ibid., hal. 286.
[313] Oppenheim - Lauterpacht, op. cit., hal. 354-355.
[314]Brownlie, op. cit., hal. 447-448.
           


[315]Oppenheim, op. cit., hal. 358.
[316] Brownlie, op. cit., hal. 448.
[317]Starke, op. cit., hal. 276 - 277.
             
            [318]Ibid., hal. 362. Ibid., hal. 362.
[319]Ibid., hal. 362.

[320]Brownlie, op. cit., hal. 448.
[321]Oppenheim, loc. cit.

             

[322]Ibid.., hal. 365-366.
                       
           
            [323]Brownlie, op. cit., hal. 448.
            [324]Adolf, op. cit., hal. 180-187
[325]Lihat Trail Smelter Arbitration Case. Dalam kasus ini pemerintah AS pada tahun 1932 meuntut pemerintah Kkanada  atas kerugian yang ditimbulkan berupa polusi uap dari perusahaan Trail Smelter sejak 1925 - 1931, dan sejak 1932-1937. Jumlah ganti kerugian yang dituntut AS adalah $.350.000. Mahkamah Arbitrasi Permanen mengabulkan gugatan AS atas kerugian dari tahun 1925-1931. Kasus ini juga dapat dipandang sebagai pembenaran tanggung jawab negara di bidang lingkungan hidup.