HUKUM EKONOMI ISLAM
Oleh: Supardan Mansyur
Abstarct
As a core of the Islamic faith, tauhid is a basic principle for all of the Muslim behavior. It must be followed in all aspects of the Muslim life including in economic aiities. This mean that all activities in economic field must comply with tauhid concept This concept may be found or inferred from al Qur’an and Sunnah as the primary sources of Islamic law, and ijtihad as the secondary one.
I. Latar Belakang
Tauhid dapat dartikan sebagai keyakinan bahwa Allah SWT sebagai sumber atau asal segala sesuau. Segala sesuatu adalah ciptaanNya,[1] dan segala sesatu akan kembali kepadanya.[2]
Pengakuan bahwa segala sesuatu berasal dari Allah, segala sesuatu adalah milik Allah menempatkan tauhid atau keimanan kepada Allah sebaga inti dari ajaran Islam. Ajaran tauhid mejadi petunjuk dan sekaligus dasar dari segala perilaku umat Islam, termasuk perilaku ekonomi. Dalam bahasa hukum ketatanegaraan modern, dapat dikatakan bahwa tauhid merupakan inti dari konsitusi Islam. Dalam arti ini, maka semua supremasi konstitusional adalah kepunyaan Allah dan tak ada sesuatu pun yang bertentangan dengannya. KehendakNya harus dipatuhi, diterima,[3] dilaksanakan dan disebarluaskan.
Terkait dengan kegiatan ekonomi, maka segala sumber daya di langit dan di bumi diciptakan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umat manusia.[4] Allah sendiri dengan firmanNya menempatkan manusia sebagai khalifahNya.[5] Khalifah dapat diartikan sebagai pemerintah, sebagai pemegang mandat, atau sebagai wakil. Intinya, sebagai khalifah, manusia adalah pemegang amanah Allah.
Sebagai pemegang amanah Allah, manusia berkewajiban memakmurkan alam semesta. Ia berkewajiban menjaga dan memilihara kelestarian lingkungannya. Manusia diberikan kewenangan untuk mengelola, mengeksploitasi dan mengeksplorasi alam untuk kesejahteraannya, kesejahteraan masyarakat dan bangsanya, dan mereka dilarang untuk merusaknya.[6]
Sejalan dengan ini, manusia dapat menggunakan usaha mereka seoptimal mungkin untuk membebaskan masyarakat Islam dari tekanan kebutuhan dan menjamin bahwa perorangan di dalam masyarakat terlepas dari kepercayaan dan ideologinya, dijamjin pemuasaan (satisfaction)) kebutuhannya melalui kerjanya atau lembaga-lembaga di dalam masyarakat sekalipun output atau incomenya tidak cukup untuk memuaskan kebutuhannya. Konsep pemuasan kebutuhan di dalam Islam melampaui konsep eonomi tradisional mengenai kebutuhan dasar (basic needs).[7]
Kegiatan ekonomi yang dilandasi tauhid ini dimaksudkan untuk memperoleh falah, yakni kemulian dan kemenangan, yakni kemuliaan dan kemenangan di dalam hidup. Kemuliaan dan kemenangan di dalam hidup ini, mencakup kemuliaan dan kemengan di dunia dan kemenangan dan kemuliaan di akhirat. Untuk kepentingan dunia, falah mencakup kelangsungan hidup abadi, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Untuk kehidupan di akhirat, falah berarti kelangsungan hidup, kesejahteraan, kemuliaan, dan pengetahuan yang abadi.[8]
Pengakuan akan kegiatan ekonomi yang berbasis tauhid berarti, bahwa segala hal yang terkait dengan kegiatan ekonomi harus dilandasi pada kehendak atau norma-norma atau hukum-hukum Allah. Maka, semua perilaku Muslim, termasuk di dalamnya perilaku ekonomi, dilandasi pada tata nilai, etika, dan peratur-peraturan yang ditetapkan Allah.[9]
Tata nilai, etika dan hukum-hukum yang merupakan perujudan dari kehendak Allah, pertama-tama dapat ditelusuri di dalam al-Qur’an,[10] selanjutnya dari al hadits, berupa perbuatan atau perkataan Rasulullah mengenai perilaku yang merepresentasikan dengan sangat lengkap pelaksanaan dari peraturan-peratuan di dalam Qur’an.[11]
Selain itu, sesuai dengan penghargaan Islam terhadap ilmu dan akal, Allah juga menetapkan sebagai salah satu alat dalam penetapkan hukum adalah ijtihad,[12] yaitu memanfaatkan kemampuan penalaran secara optimal untuk menemukan ketentuan hukum, atau menetapkan hukum dari sesuatu yang ketentuannya tidak jelas atau belum ada di dalam Qur’an dan Sunnah.
II. Permasalahan
Dari paparan di atas, jelas bahwa segala bentuk perilaku manusia Muslim harus ddilandasi tauhid. Masalahnya, adalah bagaimana wujud hukum ekonomi Islam yang berbasis tauhid tersebut? Bagaimana prinsip-prinsipnya, dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan nyata?
III. Pembahasan
Konsep tauhid terkait dengan (hukum) ekonomi Islam adalah bahwa (1) segala sumber daya atau kekayaan berasal dari Allah, (2) penggunaannya ditentukan atau diatur oleh Allah.
1. Segala sumber daya berasal dari Allah
Allah menciptakan langit dan bumi untuk kepentingan manusia. Di dalamnya terdapat berbagai kekayaan atau sumber daya,[13] yang dapat dikelola dan dikembangkan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran manusia perorangan dan seluruh masyarakat atau umat manusia, serta lingkungan alamnya.
Berbeda dengan faham ahli ekonomi knvensional, yang menyatakan sumber daya ini terbatas dalam artian mutlak (absolut scarcity), maka menurut para ahli ekonomi Islam, yang disimpulkan dari pemahaman mereka terhadap firman-firman Allah di dalam Qur’an, kelangkaan sumber daya ini tidak bersifat mutlak. Ini sejalan dengan ketentuan al Qur’an Surat Al Hijir ayat 19-21.
Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya. Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya, dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.
Maksud dari ayat-ayat adalah: (1) Allah yang menciptakan bumi, membuatnya stabil dan cocok untuk kita; dengan kehendakNya, tanaman dan tumbuh-tumbuhan tumbuh dan menghasilkan segala jenis benda dalam keseimbangan; (2) sumberdaya alam ini diciptakan Allah cocok dengan kehidupan manusia, dan makhluk-makhluk lainnya yang diciptakanNya dan yang dipeliharaNya untuk kesinambungan mereka; (3) ayat 19 dan 20 menginformasikan kita bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dalam jumlah yang cukup untuk kelangsungan hidup semua makhluk termasuk manusia. Maka, tak seorang pun dapat berbicara mengenai kelangkaan mutlak. Makna ayat 21 memberikan dasar filosofis mengenai “kelangkaan relatif”. Mengikuti Imam Razi, semua saranan-sarana yang mungkin dan potesial bagi kehidupan hanya dapat diwujudkan dengan Kehendak dan Kekuasaan Allah. Apa yang diberikan Allah untuk kehidupan manusia di bumi adalah tak terbatas, yang sesuai dengannya, akan tetapi yang diperoleh makhluk di bumi pada suatu masa tertentu adalah terbatas sesuai dengan sifat dunia kita dan jangka waktu kehidupan. Tafsiran lain atas ayat 21 semua pemberian dan energy yang sangat banyak berasal dari Allah, Pencipta dan Penyinambung kehidupan dunia. Dan apa yang kita lihat atau terima atau bayangkan hanya sebagian kecil dari apa yang ada. Bagian ini disediakan Allah bagi kita dan dunia sesuai dengan kebutuhan kita dari waktu ke waktu. Bagian ini sangat terbatas sesuai dengan peraturan dan rencana (Allah). Sumbernya tak tak terbatas dan tak ada habisnya.[14]
Kelangkaan relatif sumber daya ini mengharuskan Muslim perorangan maupun keseluruhan untuk menggali, mengelola dan mengembangkannya. Muslim diwajibkan menuntut ilmu agar mampu menguasai atau menundukkan alam semesta. Mereka diwajibkan untuk menuntut ilmu agar mampu mengembangkan keahlian mereka untuk mengekploitasi dan mengeksplorasi sumber-sumber kekayaan alam baik yang kasat mata maupun yang terkandung di dalam perut bumi, baik yang terdapat di darat, di laut maupun di udara. Muslim juga didorong untuk mengembangkan berbagai macam barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, kebutuhan masyarakatnya, dan seluruh umat manusia, makhluk-makhluk lainnya, termasuk lingkungan alam sekitarnya.
Allah melalui firmanNya melarang kaum Muslimin untuk hanya mementingkan diri sendiri,[15] berperilaku boros,[16] dan kikir.[17] Sebaliknya, Allah memerintahkan agar Muslim memperhatikan ibu, bapak, dan kerabat mereka, serta peduli kepada fakir miskin[18] dan anak yatim.[19]
2. Penggunaan sumber daya ditentukan oleh Allah
Dalam Qur’an ditegaskan bahwa iman dan takwa merupakan syarat bagi pertumbuhan.[20] Di dalam Qur’an Surat Al-A’raf Allah berfirman.
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.
Kataan “beriman dan bertakwa”, mengandung pengertian bahwa jika di dalam kehidupannya, termasuk dalam melaksanakan kegiatan ekonminya manusia berpegang dan mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya melalui ketetapan-ketetapan hukumnya, maka pastilah mereka akan diberikan berkah yang melimpah dari langit dan bumi. Dengan kata lain, dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonominya Muslim harus berpegang kepada kehendak Allah yang diterakan di dalam wujud nilai, etik dan hukum-hukumNya.
Kehendak Allah sebagaimana ditegaskan di dalam Syari’ah harus diwujudkan.[21] Apa yang dikehendaki Allah dapat dipahami melalui petunjuk Allah di dalam Kitab Sucinya, al-Quran, dan Sunnah Rasulnya. Dalam Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 2 Allah menegaskan bahwa Kitab SuciNya merupakan petunjuk bagi orang yang bertaqwa. Dalam Surah lainnya, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mematuhi Allah, mematahui Rasul, dan ulil amriNya.[22]
Petunjuk-petunjuk Allah yang berisi nilai, etika, dan norma hukum. nilai, etika, dan norma hukum ini adaalah: (1) menyeimbangkan kehidupan duniawi dan ukhrawi; (2) tidak melakukan kerusakan; (3) kepedulian terhadap keluarga dan masyarakat; (4) memproduksi dan mengkonsumsi barang dan jasa yang halal; (5) tolong menolong; (6) bersyukur atas keberhasilan dalam usaha.
(1) Menyeimbangkan kehidupan akhirat dengan dunia
Islam menghadapkan pemeluknya pada realitas kehidupan. Dalam menghadapi kenyataan hidup, sebagaimana manusia lainnya manusia Muslim juga memerlukan pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, kebutuhan dunia dan ukhrawi. Sejalan dengan ini Allah memberikan petunjukNya kepada orang-orang yang beriman untuk menuntut kehidupan di akhirat dengan tidak melupakan tanggung jawabnya di dunia.
Di dalam Qur’an Surah Al Baqarah ayat 177 ditegaskan bahwa kebaikan itu bukan sekedar menghadap Timur dan Barat, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
Dari ayat ini, keimanan kapada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat-kitab, nabi-nabiNya, mendirikan shalat dan memerdekakan budak dikaitkan dengan soal-soal yang berkaitan dengan ekonomi. Soal-soal yang berkaitan dengan ekonomi itu memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir dan orang-orang yang meminta-minta; menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.
Tanggung jawab di dunia, berarti setiap Muslim memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk dirinya sendiri, dan untuk keluarganya. Selain itu setiap Muslim juga memikul tanggung tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perhatian kepada keluarga, orang miskin, ibnu sabil,[23] dan anak yatim.[24]
Di dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9 dan 10 Allah berfirman:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dengan demikian, jelas bahwa Islam tidak pernah melarang umatnya untuk mengejar kesenangan, atau kebahagian duniawi. Islam hanya melarang para pemeluknya untuk terlena dalam kehidupan dunia, dan melupakan akhirat, padahal kehidupan di akhirat adalah lebih kekal dan itulah kehidupan yang sesungguhnya.
Memang dalam banyak ayat al-Our’an ditegaskan bahwa kehidupan akhirat lebih utama daripada kehidupan di dunia.[25] Akan tetapi juga patut diketahui untuk sampai kepada kehidupan akhirat setiap orang akan melalui kehidupan duniawi. Selain itu, kegiatan ekonomi apa pun yang dilakukan di duniawi apabila sesuai dengan tuntunan Ilahi semuanya akan memiliki ibadah di sisi Allah. Misalnya, melakukan jual beli tanpa melakukan penipuan, penyesatan merupakan salah satu jalan menuju kebahagiaan di akhirat kelak
(2) Tidak melakukan kerusakan
Bumi, air dan ruang udara, dan ruang angkasa diperuntukkan bagi manusia agar didayagnakan dan dikembangkan untuk kemaslahatan bersama umat manusia. Dalam memanfaatkan bumi, air, ruang udara dan angkasa ini, harus diperhatikan kelesariannya. Manusia sebagai khalifah dibumi harus mengelola alam semesta, memberikan nilai tambah padanya, dengan memperhatikan kesinambungannya untuk generasi yang akan datang.[26]
Islam sangat mencela mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, mengejar kebahagiaan sendiri dengan mengorbankan orang lain, seperti mengeksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan mereka sendiri yang berakibat pada rusaknya sumber daya alam tersebut.[27] Akibatnya, generasi yang akan datang tidak dapat memanfaatkan sumber daya alam ini. Bahkan, mungkin mereka terbebani untuk memulihkannya, dan membayar hutang yang telah dibuat oleh generasi sebelumnya.
Perbuatan melakukan kerusakan di bumi, sangat dicela Allah. Ini ditegaskan di dalam Q.2:195. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa “…. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
(3) Kepedulian terhadap keluarga dan masyarakat
Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial Islam memecahkannya melalui lembaga nafaqah, fidyah, kiffarah, dam, diyat dan qurban.
Nafaqah ada dua, yaitu (a) nafaqah sunnah, dan (b) nafaqah wajib. Nafkah sunnah diberikan kepada kerabat, fakir, miskin, anak yatim, orang yang di dalam perjalanan (ibnu sabil), orang yang meminta atau menuntut haknya (assailin), dan orang yang memerdekakan budak.[28] Nafkah wajib, adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat,[29] kepada para mustahiq. Mustahiq, orang yang berhak menerima zakat terdiri atas delapan golongan, yaitu kepada orang-orang: fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, mu'allaf yang dibujuk hatinya, yang memerdekakan budak, yang berhutang, di jalan Allah, dan yang sedang dalam perjalanan (Q.9 (At-Taubah:60).
Fidyah penggantian yang dikeluarkan oleh seseorang yang karena sakit atau karena usianya tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Fidyah ini diberikan kepada seorang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkan.[30]